Sekda : Mau Tidak Mau Pemilik Usaha Harus Urus Izin !



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, M.Si memimpin rapat klarifikasi perizinan Hotel Grand Zuri, karaoke dan panti pijat di Hotel Pasar Raya Citra Muara Enim, di Ruang Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu (24/04).

Disampaikan Sekda bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak ada keinginan untuk menghalangi investor melakukan usaha di Kabupaten Muara Enim. Dan kami akan memberikan fasilitasi dan perlu dukungan Pemkab Muara Enim untuk menjadikan win - win solution. 

"Namun demikian, kalo harus ada izin karaoke yang harus dipenuhi, kalo perizinan hotel harus dibuat izinnya. Dan IMB titik awalnyo. Pastinya, mau tidak mau pemilik usaha harus urus izin!, termasuk usaha hotel dan karaoke. Izin dikeluarkan untuk mengatur dan mengikat,"tegas Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Shofyan Arifanca, S.Kom, M.Si, membenarkan bahwa prinsipnya dalam setiap menerima pemohon izin dari sisi perizinan berhati - hati. Misal, izin karaoke harus ada syarat pemadam kebakaran. 

Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Muara Enim, Rinaldo, SSTP, M.Si, bahwa sebagai landasan usaha harus dimiliki pemilik usaha berupa IMB, bukan berarti pemilik Grand Zuri Muara Enim dan Pasar Raya Citra diberikan kebebasan. Maksudnya, perizinan yang belum dimiliki harus diurus, dan bukan berarti Pemkab Muara Enim menghentikan usaha Grand Zuri Muara Enim dan Pasar Raya Citra.

"Dan setahu saya, izin usaha itu tidak boleh pribadi tapi harus PT,"tegas Rinaldo.