Plt. Bupati Muara Enim : Kami Akan Lakukan Penindakan Penimbun Minyak Ilegal



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Di sela-sela kegiatan peninjauan kebakaran yang terjadi di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing,Selasa (30/06/2020) Plt Bupati H Juarsah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan menertibkan pedagang atau penimbun minyak ilegal yang dimungkinkan membahayakan lingkungan. 

“Yang jelas mereka tidak memiliki izin. Jadi melalui Muspika, kita akan melakukan penertiban dan penindakan apabila nanti ditemukan kasus yang sama terjadi lagi,” ujar Juarsah.

Menurut Juarsah Pemerintah tidak juga melarang masyarakat yang hendak berjualan minyak,namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “silakan mengajukan izin sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak lagi melanggar hukum kata juarsah. Apalagi lokasinya berada di pemukiman warga. Karena berdagang minyak/BBM membutuhkan lokasi khusus. Kalau di tengah pemukiman seperti ini Jelas berbahaya,” tambahnya lagi. 

Ketentuan dalam perdagangan atau penyaluran BBM salah satunya adalah merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH  Migas) nomor 6 tahun 2015 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar  Minyak tertentu dan Jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Sementara itu, terkait dengan penyebab kebakaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Pihak Polres Muara Enim dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Mengenai penyebab kebakaran sudah ditangani kepolisian. Jadi kita tinggal menunggu hasilnya,” pungkas Juarsah. 

Dalam kesempatan itu juga, Juarsah memberikan bantuan sembako serta dukungan moril kepada warga yang menjadi korban kebakaran yang diserahkan di Balai Desa Cinta Kasih.

Selain bantuan sembako, Juarsah juga mengatakan agar dinas terkait melakukan tindakan lanjutan berupa bantuan dalam bentuk lain melalui dinas sosial serta kecamatan Belimbing.