Belajar Tatap Muka Di Sekolah Tunggu Keputusan Bupati Dan Persetujuan Wali Murid



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH diwakili Asisten I, Drs. Teguh Wijaya, memimpin rapat persiapan adaptasi kebiasaan baru belajar tatap muka di sekolah tahun ajaran 2020/2021 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (09/07).

Dalama rapat yang turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim, Jonidi, SH, Perwakilan TNI, Perwakilan Polri dan Penggiat Bidang Pendidikan ini mengemuka bahwa adaptasi kebiasaan baru belajar tatap muka di sekolah mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Kabupaten Muara Enim bisa dilakukan masih menunggu keputusan bupati dan persetujuan wali murid.

Dikatakan Teguh dikumpulkannya Forkompimda dan pemangku kepentingan bidang pendidikan agar satu pemahaman dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan tanggung jawab secara aturan dan pertanggungjawabkan di lapangan. Terlebih, adaptasi kebiasaan belajar tatap muka mengumpulkan banyak orang dan perlu protokol Covid-19 yang sangat ketat apalagi anak - anak.

"Dipastikan Sabtu sudah sampai di sekolah Surat Keputusan Bupati untuk dibaca, karena keputusan bupati hasil rekomendasi Gugus Covid-19," kata Teguh.

Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muara Enim, Irawan Supmidi, bahwa tahun ajaran pendidikan baru diterbitkan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dimulai tanggal 13 Juli 2020 untuk SD dan SMP dan PAUD dimulai bulan September 2020.

Dengan teknis dilapangan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker, cuci tangan, dan tidak bersalaman, kemudian tidak ada kegiatan yang sifatnya show, 50 persen tatap muka 50 persen berlajar dalam jaringan (daring), 2 shift waktu belajar pukul 07.30 WIB - 09.30 WIB dan pukul 09.30 WIB - 12.30 WIB.

"Sebenarnya zona hijau paling berpeluang untuk tatap muka sekolah, dan tidak untuk zona merah dan kuning. Untuk itu kegiatan ini diadakan agar ada kebijakan menangani permasalahan ini," kata Irawan.

Sementara itu, Vivi Mariani, S.Si, menambahkan untuk kajian protokol kesehatan Covid-19, pada wilayah zona merah tidak diperkenankan belajar tatap muka dan hanya boleh daring, sedangkan zona kuning dan hijau butuh kajian lagi apakah bole tatap muka atau tidak.

Dukungan dalam kesempatan ini diusulkan dari perwakilan DPRD Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim agar bersama - sama mengkaji lebih lanjut terkait pelaksanaan tatap muka dalam tahun ajaran baru dunia pendidikan di Kabupaten Muara Enim, seperti harus ada persetujuan orang tua atau wali murid yang siap menyertakan anaknya dalam belajar tatap muka.