Permohonan Izin Pemakaian Jalan Jepang



Sekretaris Daerah Ir Hasanudin M,Si membuka Rapat terkait permohonan izin pemakaian jalan jepang di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim oleh Perusda Sarana Pemkab Muara Enim, Jum'at (10/07).

Sekretaris Daerah Ir Hasanudin M,Si mengatakan kami Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan sepenuhnya tidak akan mempersulit dalam memberikan izin khususnya apalagi Perusahan tersebut telah memberikan PAD untuk Kabupaten Muara Enim dan bermanfaat untuk masyarakat di sekitar nya apalagi jalan Jepang ini juga dipakai  untuk Masyarakat Desa, Ujarnya.

Jalan PT RMK ini yang disebut Jalan Jepang dulunya adalah lahan yang dibebaskan yang berada di Sebelah Jalan setapak,yang hanya memiliki lebar 4 Meter yang terdiri dari jalan setapak parit yang dikelilingi rawa gambut yang ditumbuhi ilalang 

terkait dengan jalan jepang tersebut Perusda Sarana Pemkab Muara Enim ingin izin Pemakaian Jalan Jepang ini, diharapkan dengan pertemuan ini nantinya kedepan akan bisa bekerja sama dengan PT RMK Pemakaian Jalan Jepang ini

Riki Saputra selaku perwakilan PT MRK tidak pernah menghalangi masyarakat melewati jalan tersebut,  apabila nantinya ada perusahaan yang ingin bekerja sama  kami  PT RMK sangat terbuka dan ini semua nantinya untuk pembangunan bersama sama memajukan Kabupaten Muara Enim.

Adapun yang hadir pada rapat tersebut Kepala OPD terkait, perwakilan PT RMK, Perwakilan Perusda Sarana, Camat Muara Belida serta Kades Tanjung Baru.