Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019, Plt Bupati : Semoga WTP Dapat Dipertahankan Dimasa Mendatang



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar rapat paripurna ke-XVIII penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 di Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/07).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri Wakil-wakil Ketua DPRD Muara Enim, para Anggota DPRD Muara Enim, Forokopimda Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati menyampaikan bahwa penyampaian laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim TA 2019 ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Bahwa selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir, kepala daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK," ungkap Plt Bupati.

Selanjutnya, "Untuk prestasi Pemkab Muara Enim berhasil mempertahankan BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun 2019 ketujuh kalinya berturut-turut, semoga dapat dipertahankan dimasa mendatang," harap Plt Bupati.