Ikuti Rapat Penyusunan Perkada Pendidikan Anti Korupsi Bersama KPK RI, Muara Enim Sudah Menyiapkan Draft Perbup



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/3238/DKM.01.01/10-14/07/2020 perihal penyusunan peraturan kepala derah terkait implementasi pendidikan anti korupsi, KPK RI melalui video conference mengadakan rapat koordinasi penyusunan perkada pendidikan anti korupsi untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan pada hari ini (15/7). dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinas Kominfo, BKPSDM dan bagian hukum Setda dari 17 Kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, KPK memonitor sejauh mana perkembangan penyusunan rancangan perkada sudah berjalan.

Acara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut dibawakan oleh Rusfian, Annisa dan Ninies dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Annisa selaku narasumber sekaligus pemandu acara menekankan bahwa pendidikan anti korupsi sejatinya adalah pelajaran pembiasaan dalam membentuk karakter melalui kebiasaan sehari-hari pada peserta didik.

Dalam kesempatan yang sama, Ninies dari kedeputian bidang pencegahan menyampaikan hal yang senada. Perlu Pembentukan Budaya Baru dengan Cara yang Berbeda, yang dilakukan Melalui Pendidikan Karakter di Semua Pusat Pendidikan baik di Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat, dengan Sekolah sebagai Lokomotif. “Untuk itulah perlu disusun peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi”, tegasnya.

Dalam sesi diskusi, sebagian kabupaten/kota sudah membuat rancangan peraturan kepala derah, termasuk kabupaten Muara Enim. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Irawan Supmidi. “begitu antusiasnya kabupaten Muara Enim, rancangan ini (perkada pendidikan antikorupsi-red) juga disiapkan oleh inspektorat. Di sini kami berkoordinasi kembali untuk memilah dan menyempurnakannya”, ungkapnya.

Sebelum menutup acara, Rusfian menekankan kembali agar semua perangkat daerah terkait dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik demi tersusunnya perkada tersebut. “dimohon kepada biro hukum provinsi untuk dapat memfasilitasi kabupaten/kota sesuai dengan timeline”, pungkasnya.