Bersama Kajari Muara Enim, Plt Bupati Resmikan Poliklinik Adhyaksa Dan Selayang Pandang



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kajari) Mernawati meresmikan dua sarana dan prasarana peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan SistEm peLAYanan tilANG terPADu dan lANGsung (Selayang  Pandang) di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (21/07). Peresmian ini merupakan rangkaian kegiatan dari Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020.

“Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia, Selamat Hari Ulang Tahun ke-60. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum sehingga dapat mewujudkan Wilayah Budaya Bersih Melayani (WBBM),” ucap Plt Bupati mengawali sambutannya.

Lanjut Plt Bupati, Selamat juga atas peresmian dua sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan Selayang  Pandang.

“Semoga kedua hal tersebut dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di Bumi Serasan Sekundang,”

Sebelumnya, Kajari Muara Enim Mernawati mengatakan, Sesuai dengan Tema HBA ke- 60 tahun 2020 “Terus Bergerak Dan Berkarya” kami berkarya dengan menciptakan sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan Selayang  Pandang.

Poliklinik  Adhyaksa ini  nantinya  akan  diperuntukan  untuk  memberikan  pelayanan  medis kepada  pegawai  Kejaksaan  Negeri  Muara  Enim  dan juga  untuk  pemeriksaan  kesehatan untuk para tahanan pada saat tahap 2, ujar Merna.

“Sedianya poliklinik ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pelayanan kesehatan pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim dan tidak menutup kemungkinan kedepan pelayanan ini akan dibuka untuk masyarakat umum, guna melayani masyarakat sekitar lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Muara enim,” terang Merna.

Kemudian, Selayang  Pandang diharapkan  dapat  memudahkan  masyarakat dalam pengurusan tilang.

“Dengan adanya Sistem Pelayanan Tilang Terpadu dan langsung, masyarakat tidak perlu lagi bolak balik dari Pengadilan Negeri kemudian pergi ke BANK lalu ke Kejaksaan tetapi setelah masyarakat mendapatkan putusan denda tilang oleh Pengadilan Negeri, masyarakat tinggal datang ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk membayar denda tilang yang dimaksud di loket pembayaran yang akan dilayani langsung oleh petugas Bank BRI dan setelah itu petugas Kejaksaan akan memberikan SIM/STNK kepada pelanggar. Sehingga  pengurusan  tilang  tidak  memakan  waktu yang  lama  dan tentunya  bebas  dari Pungli,” jelas Merna.

“Semoga sarana dan prasarana yang kami ciptakan khusus untuk peningkatan   kualitas   pelayanan   publik ini  dapat   memberikan   manfaat   yang   besar   bagi masyarakat kabupaten Muara Enim,” harap Merna.