Plt. Bupati Resmikan IKM Pintar Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan Sepakati Siduk Capil
23-07-2020Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Usai memberikan bantuan hibah rehab ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada Kantor Imigrasi tersebut, Kamis (23/07), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH ditempat sama, di Aula Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, meresmikan inovasi pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Penilaian dan Komentar (Pintar) dan menyepakati kerjasama Sistem Imigrasi Kependudukan Catatat Sipil (Siduk Capil).
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Kanwil Hukum HAM Sumsel diwakili Kepala Divisi Imigrasi, Sapar Muhamad Godam, SH, Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Syaputra, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Akhmad Nakhrowi Mukhlis, SH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha, SH, M.AP, Kepala Kantor Kementerian Agama Muara Enim, H. Abdul Harris, S.Ag, Kasdim 0404 Mayor Infantri Surobin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Muara Enim, Drs. Risman Effendi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP, M.Si, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Muara Enim, Drs. Rusdi Khairullah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati berharap dengan adanya IKM Pintar dan kerjasama Siduk Capil ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam hal peningkatan pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam pembuatan passport.
Disampaikan Plt. Bupati, upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara En merupakan semangat Reformasi Birokrasi yang diperlukan kerja keras untuk memperbaiki dan mempercepat melalui peningkatan sumber daya aparatur. Terlebih, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim hendak mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menyajikan inovasi imigrasi dan dukcapil melalui Siduk Capil nantinya tidak mensusahkan masyarakat dalam memvalidasi data sehingga mudah membuat passport. Kemudian, IKM Pintar ini sangat positif dan luar biasa.
"Atas nama Pemkab Muara Enim, sangat mengapresiasi kebijakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam berinovasi yang berguna memfasilitasi keterbatasan masyarakat," ucap Plt. Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, menambahkan bahwa dengan adanya Siduk Capil ini memfasilitasi masyarakat yang saat ini terasa terpimpong dalam pembuatan passport. Bersama Dinas Dukcapil kekurangan data yang dialami masyarakat yang dibutuhkan dalam pembuatan passport cukup dengan Siduk Capil. Misal, masyarakat tidak memiliki KTP atau KK cukup dengam Siduk Capil bisa tertangani tanpa terpimpong.
Kemudian, dengan KIM Pintar masyarakat bisa menginformasi dengan terjaga kerahasiaan penginformasi bila ada pungutan - pungutan dan layanan yang kurang baik. Jadi, informasi KIM Pintar ini langsung sampai ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
"Semoga bantuan dan dukungan dari Pemkab Muara Enim dan masyarakat menjadi acuan dan lebih meningkatkan pelayanan ke masyarakat khususnya masyarakat Muara Enim dan sekitarnya, menuju Kantor Imigrasi yang WBBM," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1156484 Kunjungan)
Hari Ini (1991 Kunjungan)
Kemarin (3039 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?