Pemkab. Muara Enim Mediasi Kesepakatan Pembebasan Lahan Eksplorasi Migas antara PTPN VII dan PT. Medco Energy
24-07-2020Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si didamping Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. M. Teguh Jaya, M.M., menginisiasi penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Muara Enim. Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bandar Lampung ini pada Kamis pagi ini (23/07), menyepakati pembebasan lahan milik PTPN VII di Kecamatan Lubai Ulu dan Kecamatan Gunung Megang untuk kegiatan eksplorasi Migas oleh SKK Migas melalui PT. Medco Energy.
Sehubungan rencana ekplorasi Migas di Kabupaten Muara Enim oleh PT. Medco Energy yang beberapa lokasinya melintasi lahan perkebunan milik PTPN VII selaku pemegang hak guna usaha (HGU), tepatnya di Unit Beringin, yaitu Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu dan Unit Sungai Lengi, yaitu Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Panang Enim, Kecamatan Gunung Megang, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjuk Pemkab. Muara Enim untuk menginisiasi kesepakatan maupun konsultasi diantara kedua belah pihak. Kegiatan ini sesuai tahapan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mensyaratkan sosialisasi berupa konsultasi publik yang menghadirkan masing-masing pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.
Sekda menjelaskan bahwa Pemkab. Muara Enim berkedudukan sebagai insiator dan mediator dalam kesepakatan antara PTPN VII dan SKK Migas melalui PT. Medco Energy. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa kegiatan usaha hulu Migas ini merupakan kegiatan strategis nasional yang harus kita dukung bersama karena nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Muara enim. Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN VII, Okta Kurniawan meenyampaikan dukungannya terhadap rencana ekplorasi Migas Bumi di lahan PTPN VII Unit Beringin dan Unit Sungai Lengi. Untuk itu pihaknya siap menyepakati pembebasan lahan dan menerima ganti rugi sehubungan dengan kegiatan tersebut.
Adapun total luas lahan kegiatan eksplorasi ini yaitu 56,7 hektar, dengan 19,3 hektar merupakan lahan perkebunan dan bangunan milik PTPN VII. Turut hadir dalam acara tersebut ,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadin Perkim, Sekretaris Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Pemkab. Muara Enim. [prokopim-me].
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1156482 Kunjungan)
Hari Ini (1989 Kunjungan)
Kemarin (3039 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?