Polsek Lembak Beri Himbauan Larangan Membakar Hutan Lahan Dan Terapkan Protokol Covid-19



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bertempat di Kantor Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (27/07), Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari diwakili Kanit Binmas Polsek Lembak, Aiptu Idham Kholik memberikan himbauan kepada masyarakat Desa setempat terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Kanit Binmas didampingi Kades Alai Selatan,Lukman Hakim juga menghimbau masyarakat agar tetapkan menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dengan meminta warga tetap menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan berperilaku hidup bersih dan serta tidak menyalahgunakan senjata tajam. 

Dikesempatan sama Pemerintah Desa Alai Selatan didampingi Polsek Lembak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga bermanfaat menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap empat bulan Juni 2020.