Sekda Dan Jajaran Ikuti Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (27/07), Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, M.Si dan Jajarannya mengikuti sosialisasi secara virtual terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Kebijakan Regulasi Turunan yang disampaikan Direktur Pelaksanaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia, Bahri, S.STP, M.Si.

Dengan penerapan Perpres ini nantinya, dapat membentuk kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) didaerahnya masing-masing dikelola oleh BPJS.

Salah satu implementasi penetapan Perpres ini yakni terdapat penyesuaian besaran iuran JKN-KIS untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per 1 Juli 2020 nanti. Untuk kelas I sebesar Rp. 150.000 perorang perbulan dan kelas II sebesar Rp. 100.000 perorang perbulan, sedangkan untuk kelas III dengan nominal iuran sebesar Rp. 42.000 perorang perbulan, dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp. 25.500 karena sisanya Rp. 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.