Tidak Sesuai Protokol Covid-19, Plt. Bupati Tegaskan Acara Bisa Dibubarkan
18-08-2020Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan / penyelenggaraan kegiatan keramaian, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah,SH menegaskan semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri.
Dan dilapangan, kata Plt. Bupati akan ada pengawasan dari TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. Dan sebenarnya protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan - kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, perkantoran semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan prokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan," tegas Plt. Bupati.
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1156657 Kunjungan)
Hari Ini (2164 Kunjungan)
Kemarin (3039 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?