Tidak Sesuai Protokol Covid-19, Plt. Bupati Tegaskan Acara Bisa Dibubarkan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan / penyelenggaraan kegiatan keramaian, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah,SH menegaskan semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri.

Dan dilapangan, kata Plt. Bupati akan ada pengawasan dari TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. Dan sebenarnya protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan - kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, perkantoran semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan prokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan," tegas Plt. Bupati.