Resmi DPRD Kabupaten Muara Enim Setuju Usulkan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023



Tim News Room Diskominfo Muara Enim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim pagi tadi (24/08) mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, MM dan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc mengatakan bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/08) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama. 

Lebih lanjut, Linono Basuki menjelaskan menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., berhenti karena permintaan sendiri atas menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada kegiatan ini, Plt. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.