Sekda Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Kemendagri No.900



Tim News Room Muara Enim Diskominfo 

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. H. Hasanudin, M.Si Mengikuti acara sosialisasi mengenai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri No 900/471/SJ) tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi PPU Pemda dan PMK 78 Tahun 2020 yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan yang diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung melalui Zoom Meeting bertempat di ruang rapat Bupati Muara Enim. Senin (24/08).

Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan data penyetoran iuran wajib PNS dengan iuran Pemerintah sehingga dikemudian hari dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya ia mengharapakan melalui forum yg baik ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat diimplementasikan dengan baik dan benar pula Selain itu juga untuk memupuk komunikasi dan koordinasi anatara BPJS dan Pemerintah Daerah. 

Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta program jaminan kesehatan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU sebagaimana dimaksud untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan. Dalam suray edaran ini juga dijelaskan tentang perubahan data kepesertaan dan selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsiliasi, dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya dan diperhitungkan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan bulan berikutnya.