Muara Enim Usulkan 21 Desa Dapat Pertashop



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan PT Pertamina ditindaklanjuti dengan program Pertashop. Terkait hal ini, Kabupaten Muara Enim mengusulkan 16 Desa dapat program Pertashop.
Dipaparkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Enim, Drs. Emran Thabrani, Selasa (25/08) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, dihadapan perwakilan Pertamina.
Emran mengatakan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) inginnya 1 Desa memiliki 1 Pertashop dengan BBM jenis pertalite, pertamax, dan solar dari 245 Desa di 22 Kecamatan.
Dan untuk 21 Desa di 15 Kecamatan yang diusulkan tersebut yaitu Semende Darat Ulu (Pajar Bulan), Semende Darat Tengah (Sri Tanjung), Semende Darat Laut (Pulau Panggung), Panang Enim (Muara Meo), Ujan Mas (Pinang Belarik), Benakat (Padang Bindu), Gunung Megang (Kayu Ara Sakti, Gunung Megang Dalam, Perjito), Empat Petulai Dangku (Kuripan), Kelekar (Menanti), Lubai (Beringin, Karang Agung), Lubai Ulu (Prabu Menang), Sungai Rotan (Modong, Petar Dalam, Sukadana), Rambang (Pagar Agung, Sugih Waras), Belida Darat (Babat) dan Muara Belida (Patra Tani).
"Prinsipnya, melalui Musyawarah Desa sehingga suara bulat disertakan APBDes untuk bisa merealisasikan Pertashop yang perlu diperhatikan Kepala Desa sebelum kerjasama dengan Pertamina," terang Emran.
Asisten II Pemkab Muara Enim, Amrullah Jamaludin, SE, saat memimpin rapat Pertashop ini, meminta Pertamina untuk menjelaskan detail apa saja yang menjadi persyaratan kerjasama Pertashop ini, seperti perizinan, modal, bangunan, IMB dan persyaratan teknis. 
Untuk diketahui kata Amrullah, kesiapan lahan yang diperlukan di setiap wilayah sangat sulit disamaratakan. Contoh, di tiga Kecamatan Semende (Darat, Laut, Tengah) lahan dengan kontor pergunungan dan ada istilah tunggu tubang, jadi kalo tidak bisa dilokasi yang dipilih mungkin bisa dialihkan.
Kemudian, izin - izin lainnya yang bisa menjadi kontribusi Pemkab Muara Enim bisa menjadi tanggung jawab Pemkab Muara Enim dengan harapan program Pertashop bisa berjalan.
"Harapannya, adanya Pertashop ini nantinya tidak ada lagi terdengar terjadi kelangkaan BBM,"tegas Amrullah.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs. Syarpudin, didampingi Kepala Bidang Energi Dinas Perdagangan Muara Enim, Edy Erson, ST dan perwakilan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Sumbagsel Babel Jambi, Sadli Ario, didampingi Sales Branch Manager Pertamina Retail Sumsel, M Revi Renaldhi, mengatakan bahwa Pertashop berasal dari MoU Kemendagri dan Pertamina pada Desember 2019 di Bali dengan melibatkan 10 ribu Kepala Desa.
"Di Muara Enim 4 titik dimana Pertashop standar sesuai Pertamina dan menjual pertamax, dan Pertashop tidak boleh dimiliki oleh perorangan melainkan harus berbadan usaha CV, PT dan Koperasi,"sebut Sadli.
Revi menerangkan bentuk kerjasama Pertamina dengan Kemendagri di Sumsel ada 355 titik lokasi Pertashop sedang di Kabupaten Muara Enim dipilih lokasi Pertashop yaitu Lubai Ulu, Sungai Rotan, Rambang dan Gunung Megang, yang sudah beroperasi di Karang Agung (Lubai Ulu). 
Pertashop ini lembaga resmi menjual pertamax, bukan SPBU kecil dan bukan Pertamini. Operasional mesin di Pertashop sesuai standad Pindad dan Pertamina sehingga standar keamanan tinggi.
Pertamina Retail mencari desa potensial untuk perkembangan Pertashop. Sedangkan syarat kerjasama Pertashop harus memiliki legalitas usaha, memiliki lahan sertifikat, akses desa, akses mobil tangki, akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, modal kerja sebesar Rp 250 juta, dan jarak lokasi Pertashop 5 kilometer keatas dari SPBU. Lalu, standar lokasi usaha Pertashop yakni luas lahan lebih kurang 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter. 
"Sasaran Pertashop yakni BUMDes, dan di Karang Agung masih dalam operasional Pertamina Retail selama 3 bulan, dan bila terus omsetnya baik, bisa di takeover oleh Desa," kata Revi.