Cegah Penyebaran Covid di Lingkungan Sekolah, Pemkab. Muara Enim Tetap Jalankan Proses Belajar Mengajar Secara Daring



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Dalam rangka mengambil keputusan bersama demi mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Sekolah, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., didampingi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Panca Surya Dihata, S.H., Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Alfarizal, S.H.,M.H., Asisten Pemerintah dan Kesra Drs. H. M. Teguh Jaya, M.M., siang tadi (02/09) mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Zoom Webinar yang diikuti serentak oleh seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.
Dalam rapat virtual tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., menyampaikan bahwa pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing provinsi telah menetapkan sekolah yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan izin pemerintah daerah, sedangkan bagi Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori zona orange dan merah untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka, tapi tetap melakukan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Plt. Bupati Muara Enim dalam arahannya menyampaikan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, maka sementara ini Kabupaten Muara Enim akan tetap melaksanakan pembelajaran secara daring (online/nontatap muka). Dirinya menjelaskan pengambilan kebijakan tersebut dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penularan wabah tersebut dan juga guna mencegah penyebaran di lingkungan sekolah.