Pimpin Penyemprotan Disinfektan Di Dua Kecamatan Zona Merah, Plt Bupati : Kegiatan Seperti ini Harus Diikuti Oleh Seluruh Kecamatan dan Seluruh Desa



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus melakukan gerak cepat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang mana untuk saat ini terdapat dua Kecamatan dengan status “Zona Merah” di Wilayah Kabupaten Muara Enim yakni Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

Gerak cepat tersebut diantaranya seperti melakukan penyemprotan disinfektan di Dua Wilayah Zona Merah yang dipimpin langsung Plt Bupati Muara Enim H Juarsah bersama Forkopimda pagi tadi, Kamis (03/09) dengan menggunakan mobil semprot dari Kesatuan Brimob dan PBK, kemudian para petugas disinfektan menyisir pinggiran jalan-jalan di Wilayah Zona Merah, yang mana penyemprotan tersebut dilakukan setelah penyerahan Bantuan Sosial Program Sembako secara simbolis oleh Plt Bupati kepada masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 di Kelurahan Muara Enim, Kamis (03/09) di Halaman Kantor Lurah Muara Enim.

Diterangkan Plt Bupati sebelum melakukan penyemprotan tadi, Untuk saat ini sama-sama kita ketahui di Kabupaten Muara Enim sudah terdapat dua Zona Merah yang artinya kita harus lebih giat lagi dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya seperti melaksanakan penyemprotan disinfektan yang kita lakukan pagi ini.

“Jangan hanya Kecamatan yang Zona Merah saja tapi kegiatan seperti ini (Aturan Protokol Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim) juga harus diikuti oleh seluruh Kecamatan dan seluruh Desa yang ada di Kabupaten Muara Enim, supaya pandemi Covid-19 ini dapat benar-benar berakhir,” tegas Plt Bupati.