Sekda Tegaskan Perizinan Wajib Cepat Murah Mudah



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, M.Si memimpin rapat pembahasan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tugas Tim Teknis Serta Pengawasan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Muara Enim, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (03/09).

Sekda mengatakan bahwa pelayanan perizinan terpadu satu pintu tidak lepas dari peran Dinas Teknis. Oleh karena itu, regulasi Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah harus sinergi.

Dalam setiap kesempatan rapat koordinasi bersama Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo, menekankan perizinan menjadi perhatian dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.

Dengan evaluasi Perbup Nomor 4 ini, untuk saatnya masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kekurangan - kekurangan. Contoh, Dinas Perhubungan yang paham izin trayek dan Dinas Kesehatan paham izim klinik segera koordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menjadi bahan masukan dan evaluasi dimana titik kelemahan sehingga bisa ditingkatkan dan dipangkas yang tidak perlu.

"Pada prinsipnya visi harus sama. Perizinan itu wajib cepat, murah dan mudah. Terus terang perizinan masuk dalam pengawasan KPK," tegas Sekda.

Pada kesempatan ini turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan Aripanca, S.Ikom, dan Perwakilan OPD Pemerintan Kabupaten Muara Enim.