Talkshow Radio Bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI



Tim News Room Diskominfo Muara Enim

Dalam rangka penyebarluasan informasi pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim salah satunya yaitu Pelayanan Keimigrasian , Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim melalui LPPL Suara Muara Enim Radio milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan Talkshow Radio dengan tema tentang Sosialisasi Penerbitan Paspor Dalam Masa Tatanan Normal Baru, guna meningkatkan pelayanan keimigrasian dalam meraih predikat WBBM dari Menpan RB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan bagi masyarakat., yang mengundang narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Muara Enim khususnya Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Dalam kegiatan talkshow tersebut sebagai narasumber adalah Deni Harianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang dipandu oleh Penyiar Radio Smer Dj Andre Taulana.
 
Dijelaskan bahwa persyaratan Prosedur dan Biaya Paspor dalam masa tatanan normal baru tidak mengalami perbedaan hanya saat ini mengutamakan protokol kesehatan dalam mengajukan pelayanan paspor sehingga untuk jumlah pemohon dan petugas saat ini dibatasi”. ungkap Deni.
Kegunaan dan Fungsi Paspor antara lain sebagai Dokumen perjalanan ke luar negeri, sebagai identitas diri dari pemegangnya, sebagai bukti kewarganegaraan, dan sebagai perlindungan hukum bagi setiap WNI selama berada di luar negeri. Dalam Masa Pandemi Covid-19 pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Muara Enim, masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan sebelum mendapatkan layanan pembuatan paspor yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh tidak lebih dari 37.5 derajat celcius, apabila suhu tubuh lebih dari yang telah ditentukan maka pemohon tidak mendapatkan layanan tersebut, itu semua demi keselamatan kesehatan petugas, masyarakat dan membantu memutus rantai penyebaran Covid 19” lanjut Deni.
Dalam acara ini juga dijelaskan, terkait prosedur pendaftaran Antrian Paspor Secara online (APAPO), sebagaimana diungkapkan Deni, sebelum mengajukan permohonan paspor masyarakat wajib untuk mendaftar antrian online melalui aplikasi APAPO yang telah ada dengan membuat akun terlebih dahulu untuk dapat masuk ke aplikasi tersebut dan mengisi aplikasi antrian tersebut sesuai data identitas pemohon yang akan mengajukan paspor, setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran antrian online yang dibawa bersama persyaratan paspor ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan pemohon, apabila masyarakat masih membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan atau saran Kantor Imigrasi Muara Enim telah menyediakan media sosial (IG, FB, Twitter), email, website dan Whatsapp”, jelas Deni.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim,Ardian Arifanardi,AP,M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik,Abdul Roni Darus,SE menyampaikan bahwa Diskominfo sebagai leading sektor penyebarluasan informasi di Kabupaten Muara Enim terus berinovasi dalam memberikan informasi terkait pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sehingga diharapkan hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang mudah,cepat dan transparan.