Tim Pemkab Pelajari Paparan Griya Varisca



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (10/09), Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pelajari izin develepor pengembang Perumahan Griya Varisca.
Tim Pemkab Muara Enim yang dipimpin Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muara Enim beranggotakan Dinas Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PU PR, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas PMPTSP Muara Enim, Sofyan Aripanca, S.IKom, dalam arahannya meminta pengembang agar melengkapi data pendukung hingga bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sofyan mengatakan pada prinsipnya Pemkab Muara Enim mendukung pengembang perumahan, karena bisa mendukung pembangunan di Muara Enim secara umum. Karena terbuka, peluang real estate di Kabupaten Muara Enim.
Kami dari Tim Pemkab Muara Enim akan mempelajari pesyaratan - persyaratan dari setiap pengembang, karena syarat - syarat mutlak seperti izin lingkungan dan izin lalu lintas harus dipenuhi sebelum terbit IMB.
Menjadi perhatian dan jangan dianggap sepele untuk pengembang perumahan dan sering menjadi sorotan karena sudah menjadi kewajiban yang diatur Pemerintah yakni keberadaan fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum).
"Untuk mengingatkan fasus dan fasos yang ada berapa unit. Karena bila tidak ada fasus dan fasos saat ini bisa bermasalah," ujar Sofyan.
Ditambahkan Camat Petulai Dangku, Heriadi, meminta pengembang untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum diterbitkan IMB, seperti izin lingkungan.
"Kami dari Pemerintah Kecamatan prinsipnya mendukung selama pengembang tidak menyalahi aturan," tegas Heriadi.
Sementara itu, Perwakilan Perumahan Griya Varisca, Indah menyampaikan sebanyak 22 unit tipe 36 yang dibangun di Dusun II, RT 004 Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku. 
"Kami mengedepankan konsep menuju kualitas perumahan dan kehidupan terbaik, tentunya dengan fasilitas terbaik,"kata Indah.