Plt. Bupati Pimpin Apel Operasi Yustisi Penerapan Pergub Sumsel Mengenai Protokol Kesehatan Covid-19



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Guna menegakkan disiplin dan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, Senin pagi (14/09) Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S H., Haji Juarsah memimpin apel gerakan pasukan gabungan operasi yustisi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di Polres Muara Enim. Apel ini menandai mulai berlakunya Pergub ini kepada seluruh masyarakat di Sumsel termasuk Kabupaten Muara Enim yang memandu dan mewajibkan setiap warga untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, fasilitas umum, tempat ibadah maupun dalam kegiatan sosial tertentu lainnya.
Dalam arahannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa penerapan Pergub ini tak lain sebagai pedoman warga dalam menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu didalam Pergub ini juga diatur mengenai sanksi bagi tiap-tiap warga maupun sekelompok warga yang secara sengaja melanggar maupun mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi hukuman bagi pelanggar yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin hingga denda paling banyak Rp. 500 ribu.
Apel pasukan ini terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Pol.PP, BPBD dan Dishub Pemkab. Muara Enim. Untuk selanjutnya pada tahap awal tim gabungan akan turun ke lapangan, baik di kelurahan maupun di desa untuk menyosialisasikan Pergub dan kedepan akan menindak para pelanggar dengan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Pergub ini.