Investor Wajib Sampaikan LKPM Online



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Mengacu pada Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah bagi Penanam modal atau investor ditegaskan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Sofyan Aripanca, S.Ikom, pada Workshop LKPM Online, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Selasa (22/09), wajib menyampaikan LKPM secara online.

Sofyan mengatakan bila Penanam modal atau investor tidak menyampaikan LKPM secara online maka dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasn penanaman modal atau Pencabutan izin usaha dan / atau fasilitas penanaman modal.

Oleh karena itu, Workshop LKPM Online ini dapat mengetahui secara detail terhadap kewajiban - kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Workshop LKPM Online ini bertujuan untuk melakukan sikronisasi kebijakan Pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan Penanaman Modal untuk ditindaklanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan Penanaman Modal di Kabupaten Muara Enim.

"Diharapkan kepada peserta dari Workshop ini dapat mengaplikasikan LKPM Online sesuai kewenangannya masing - masing, dalam meningkatkan realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Muara Enim," tutur Sofyan.
Adapun narasumber pada Workshop ini yaitu Ady Soegiharto dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dan Dra. Hj. Megari, M.Si dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan.