Plt. Bupati Apresiasi Warga Dukung PSN Jalan Tol



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH didampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Drs. Teguh Jaya, menerima silaturahmi  68 warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (28/09).

Dalam kesempatan ini, Plt. Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat 4 Desa meliputi Sugihwaras, Tanjung Rayo, Tanjung Dalam, dan Sugihan di Kecamatan Rambang atas dukungan terhadap PSN jalan tol yang melintasi perkebunan milik warga setempat.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Plt. Bupati minta ke warga agar berprasangka baik terhadap adanya ganti rugi lahan yang dilalui jalan tol dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan.

"Ada baiknya terima dulu tawaran harga yang ditawarkan, nanti asa kesempatan satu lagu bila tidak sesuai bisa dimusyawarahkan lagi. Dan jangan takut Pemkab Muara Enim bersama warganya," kata Plt. Bupati seraya meminta.

Ditambahkan Asisten I, sekarang ini bagaimana polanya, dan teknis pembayaran kalau ganti rugi tanam tumbuh mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) dan untuk ganti rugi lahan kita bersama tunggu bocoran dari Ketua Pengadaan (Badan Pertanahan Negara/BPN) sehingga ada musyawarah mufakat.

Sementara itu, Perwakilan Warga, Profesor Amin Rejo mengatasnamakan Warga mendukung PSN jalan tol karena banyak dampak positif dari PSN jalan tol ini.

Amin Rejo mengatakan warga menerima pergantian ganti rugi sesuai Pergub Sumsel tingga nanti bersama - sama cek lapangan jenis tanaman apa saja ditunggu. Namun, untuk ganti rugi lahan tolong warga diberikan bocoran kisaran harga ganti rugi, yang nantinya bisa diberikan gambaran ke warga pada pertemuan dengan warga Sabtu 3 Oktober 2020 nanti.

"Kami, Warga mau baik - baik saja dan musyawarah serta tidak anarkis, tapi harus ada bocoran harga dari BPN sehingga kami merasa transparan dan tidak usah akhirnya sampai ke pengadilan," tutur Amin Rejo.

Ditempat sama, Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Eko Wahyudi, mengatakan Pihaknya hanya sebatas menilai apa yang terlihat nilai tanah yang menjadi parameter meliputi zonasi tanah pinggir jalan, tanah dalam kebun dan tanah dalam kawasan. Setelah dinilai, nilai harga tanah yang diganti rugi diserahkan ke Ketua Pengadaan Tanah.

Sementara Junardi dari BPN Muara Enim, mengatakan bahwa Pihaknya tidak bisa memberikan kisaran harga ganti rugi yang tertuang dalam amplop karena telah diatur dalam undang-undang.

"Dan dalam aturan memang dicantumkan langkah pengadilan untuk menghindari cacat hukum," terang Junardi.