Pemkab Muara Enim Dukung Wujudkan Aksebilitas Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH diwakili Plt. Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, dr. Yan Riyadi, MARS, hadiri webinar melalui zoom meeting sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 bersama Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia (RI), di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Selasa (29/09).

Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkab Muaara Enim, dr. Yan Riyadi, MARS, yang hadir pada zoom meeting didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim merupakan bentuk dukungan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan aksebilitas layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Pemkab Muara Enim menekankan untuk pembangunan permukiman yang sedang proses perizinan dan belum dilengkapi dengan aksebilitas bagi penyandang disabilitas wajib dilengkapi dengan rencana tapak dan rencana teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan aksebilitas bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas demi menjamin keselamatan hak yang diterima oleh seluruh masyarakat. serta pelayanan publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR RI, Prof (R) Dr. Ir. Anita Firmanti Eko Susetyowati, M.T., dalam arahannya mengatakan kewajiban Kota/Kabupaten di Indonesia menyediakan layanan publim yang ramah bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 tahun 2020, dan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2016.

Dibutuhkan komitmen kuat dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dalam mewujudkan akses permukiman pelayanan publik dalam rangka bersama wujudkan Kota / Kabupaten setara bagi masyarakat.

"Penyandang disabilitas berhak dihormati hak dan mendapat perlindungan dan berhak mendapatkan akses. Dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyandang disabilitas pada pelayanan publik," ungkap Anita.

Adapun narasumber webinar ini yaitu Angkie Yudiztia, Staf Khusus Presiden, F. X. Hadi Rudiyatmo, Walikota Surakarta, Ir. Didiet A. Akhadiat, M.Si, Direktur PKP CUCK Kementeria PUPR RI, dan Dr. Ir. Denis H. Sumardilaga, M.Eng. S.c, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU PR RI.