Akta Perceraian



AKTA PERCERAIAN 

Kegunaan khusus dari pada Akta Perceraian, antara lain adalah sebagai berikut :

Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian;
Sebagai persyaratan untuk melakukan suatu perkawinan lagi;
Untuk mengurus hak – hak yang timbul sebagai akibat adanya perceraian;
Dan lain-lain . Kegunaannya.
Syarat Pembuatan Akta Perceraian :

Mengisi pelaporan perceraian ( F2 .11 );
Putusan pengadilan negeri tentang penceraian;
Kutipan akta perkawinan yang asli;
KK dan KTP SIAK.
Akta Rusak/Hilang

Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
Mengisi formulir yang disediakan.