Akta Perceraian
27-08-2019AKTA PERCERAIAN
Kegunaan khusus dari pada Akta Perceraian, antara lain adalah sebagai berikut :
Sebagai alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian;
Sebagai persyaratan untuk melakukan suatu perkawinan lagi;
Untuk mengurus hak – hak yang timbul sebagai akibat adanya perceraian;
Dan lain-lain . Kegunaannya.
Syarat Pembuatan Akta Perceraian :
Mengisi pelaporan perceraian ( F2 .11 );
Putusan pengadilan negeri tentang penceraian;
Kutipan akta perkawinan yang asli;
KK dan KTP SIAK.
Akta Rusak/Hilang
Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
Mengisi formulir yang disediakan.
Pengumuman
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF NAKES 2023
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF TEKNIS 2023
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF GURU 2023
Agenda/Kegiatan
-
Oct 31, 2019 Jadwal Harian Bupati dan Wakil Bupati
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (5501 Kunjungan)
Total Hit (874276 Kunjungan)
Hari Ini (170 Kunjungan)
Kemarin (846 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?