Izin Optik


IZIN OPTIK 

Waktu Proses Izin : 10 (sepuluh) Hari Kerja.

Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan Wajib Daftar Ulang setiap 2 (dua) Tahun sekali.

Pemberi Pertimbangan : Tim Teknis

Persyaratan :

Photo copy Akta Pendirian Perusahaan Optikal yang disahkan Notaris;
Photo copy Ijazah Repraksionis Optisien yang dilegal;isir oleh Pejabat yang berwenang;
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Photo copy Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien dan Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO);
Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Optikal dengan Refraktisionis Optisien;
Surat Pernyataan Kesediaan Refraktisionis Optisien untuk menjadi penaggung jawab Optikal;
Photo copy pemohon dan Refraktisionis Optisien;
Surat Pernyataan Kerjasama dari Laboratorium Optik tempat pemrosesan lensa-lensa pemesanan;
Daftar Sarana dan Prasarana;
Daftar Pegawai serta Tugas dan Fungsinya;
Photo copy IMB, SITU, HO, SIUP dan TDP;
Photo copy Lunas PBB Tahun Terakhir;
Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk RO;
Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
Surat Keterangan dari Organisasi Profesi.
Prosedur Pelayanan :

Menerima dan Memeriksa Berkas Pemohon di Loket Pendaftaran;
Berkas di Verifikasi dan di Validasi;
Pengambilan Sertifikat Izin.

 

  • Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 tahun 2005 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 Nomor 8).