HIMBAUAN PELAKSANAAN APEL PAGI



SURAT EDARAN BUPATI MUARA ENIM TENTANG PELAKSANAAN APEL PAGI

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2021 Nomor : B/86/M.KT.00/2021 Hal : Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan ini dihimbau kepada Saudara untuk :

1. Melaksanakan Apel pada hari Senin pagi di setiap minggu;

2. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, pada pukul 10.00 WIB; dan

3. Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum’at di setiap minggu, pada pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Apel Pagi diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home), secara langsung dan daring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi : a. Penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; b. Mengheningkan cipta; c. Pembacaan naskah Pancasila; d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia; f. Pengarahan; dan g. Pembacaan Do’a

2. Kegiatan Apel selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dilaksanakan dengan memperhatikan : a. Pelaksanaan Apel secara langsung, dengan jumlah peserta apel maksimal 50 (lima puluh) orang, selebihnya mengikuti apel secara bergiliran setiap hari Senin (diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing); b. Jarak aman diatur minimal 1 (satu) meter kiri/kanan; c. Menerapkan Protokol Kesehatan sebelum dan sesudah Apel.

3. Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; dan

4. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan apel pagi sebagaimana dimaksud di atas, untuk dilaksanakan terhitung efektif sejak tanggal 1 Juli 2021.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan

Pj. BUPATI MUARA ENIM, Dr. H. NASRUN UMAR, S.H.,M.